Tandaseru — Anggota DPRD Maluku Utara yang menjadi tersangka kasus dugaan penggelapan dan penyerobotan, Wahda Z Imam, akhirnya ditahan penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara, Senin (8/11).
Wahda digiring ke rumah tahanan Polres Ternate sekitar pukul 20.10 WIT usai menjalani pemeriksaan penyidik Subdit II Ditreskrimum Polda Malut sejak pukul 09.30 WIT.
Wahda kepada sejumlah wartawan usai pemeriksaan mengatakan, dirinya bingung mengapa sampai bisa ditahan.
Padahal, dia sudah membuat surat penyerahan aset empat unit ruko yang menjadi objek dalam perkara ini ke pelapor, yang tak lain adalah anak dari mendiang istrinya.
“Saya sudah bikin surat penyerahan ke pelapor tapi polisi masih jalankan proses, tetap proses jadi saya bingung sebenarnya,” ujar Wahda.
Politikus Partai Gerindra itu menjelaskan, seyogyanya bila mengacu pada pasal yang disangkakan kepadanya maka dirinya tidak perlu ditahan.
“Pasal yang disangkakan 372 tentang penggelapan yang ancaman hukumannya 4 tahun. Artinya dari aspek pidana kecuali orang itu ancaman hukumannya 5 tahun dan dianggap mengulangi perbuatan, melarikan diri dan segala macam baru bisa ditahan, dan saya ditahan, ada apa ini?” katanya mempertanyakan.
Terkait penahanan yang dirasanya ganjil ini, Wahda pun mengaku akan meminta penangguhan penahanan.
“Yang saya punya hak akan saya gunakan saya bikin penangguhan,” pungkasnya.
Terpisah, Kabid Humas Polda Maluku Utara Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan terkait penahanan Wahda akan disampaikan dalam konferensi pers Selasa besok.
Tinggalkan Balasan