Tandaseru — Pembahasan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) APBD 2022 Halmahera Barat, Maluku Utara, kembali molor.
Pasalnya, Badan Anggaran DPRD tidak menemukan adanya nilai pinjaman daerah sebesar Rp 208 miliar dalam dokumen KUA-PPAS tersebut. Dalam dokumen KUA-PPAS APBD tahun 2022 yang diajukan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), nilai pendapatan yang diajukan sebesar Rp 878 miliar, kemudian dikoreksi turun oleh Banggar menjadi Rp 826 miliar atau berkurang Rp 52 miliar.
“Jika nilai pinjaman tidak dicantumkan dalam dokumen KUA-PPAS, maka kita bisa curiga pinjaman yang diajukan pemerintah daerah adalah pinjaman siluman, karena tidak ada dalam dokumen anggaran,” cetus Wakil Ketua DPRD Riswan Hi Kadam, Senin (8/11).
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini menilai, TAPD saat ini terkesan bingung dan ragu-ragu dalam mengakomodasi pinjaman Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN) sebesar Rp 208 miliar pada postur KUA-PPAS tahun 2022.
“Kan aneh, jika ada pinjaman harusnya termuat dalam dokumen, tapi kenyataannya pinjaman tidak termuat dalam dokumen KUA-PPAS tahun 2022,” akunya.
Anggota DPRD dua periode ini menegaskan, ada keanehan terkait pinjaman PEN, karena penerimaan pendapatan dari pembiayaan pinjaman tidak dimasukkan dalam dokumen. Tapi pada item pengeluaran telah termuat belanja dan administrasi pinjaman PEN dicantumkan sebesar Rp 3,5 miliar.
“Untuk itu sebagai pimpinan Banggar, kami merasa penting mengkonsultasikan permasalahan pinjaman PEN ini di Kementerian Keuangan, Kemendagri dan lembaga pembiayaan SMI di Jakarta pekan ini. Intinya kami meminta penjelasan soal legal standing pinjaman PEN dalam hubungannya dengam fungsi budgeting pada pembahasan KUA PPAS yang sementara dipending,” pungkasnya.
Tinggalkan Balasan