Menurutnya, DPRD telah berupaya mendorong agar persoalan verifikasi dan pembaharuan database terkelola secara profesional oleh dinas terkait.

“Karena hemat kami, sangat mudah urusan sistem pendataan di tengah perkembangan zaman yang berbasis serba teknologi,” ujarnya.

“Sekali lagi saya tegaskan, karena kelalaian soal pembaharuan pendataan DTKS ini, Kota Ternate dari jatah 29.441 kepesertaan penerima iuran harus berkurang sebanyak 2.000 kepesertaan di tahun 2021-2022,” beber Nurlaela.

Ia berharap ini menjadi perhatian serius pemerintah kota agar ada perbaikan dan perubahan ke arah lebih baik untuk hak-hak urusan wajib pelayanan publik.

“Tentang hak mendapat pelayanan kesehatan rakyat miskin dan tidak mampu di Kota Ternate,” tandasnya.