Fakta tersebut, lanjut Iskandar, sudah bertentangan dengan Pasal 54 KUHAP yang berbunyi, “Guna kepentingan pembelaan tersangka atau terdakwa berhak mendapat bantuan hukum dari seseorang atau lebih penasehat hukum selama dalam waktu dan pada setiap tingkat pemeriksaan, menurut tata cara yang ditentukan dalam undang-undang ini”.

Tidak hanya itu, dugaan pelanggaran lainnya yakni Bripka R mendapat tekanan dan pengarahan saat pemeriksaan, sehingga tindakan itu bertentangan dengan Pasal 117 ayat (1) dan Pasal 52 KUHAP.

Mirisnya lagi, sambung dia, setelah sekitar 2 jam pemeriksaan Bripka R lalu diarahkan ke sel tahanan dan disodorkan beberapa dokumen yang di antaranya surat penetapan status sebagai tersangka, surat pengalihan status dari saksi ke tersangka, surat perintah penahanan, dan surat penyitaan.

Sementara kliennya ini bahkan belum pernah diperiksa sebagai terlapor atas perkara yang menjeratnya ini.

“Berdasarkan fakta-fakta itu tindakan dimaksud juga bertentangan dengan Pasal 28 D ayat (1) UUD RI 1945 menentukan, setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan perlindungan dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum,” jelasnya di Ternate.

Atas beberapa dugaan tersebut, tambah Iskandar, pihaknya bakal melaporkan kedua oknum polisi ini ke Propam Polda Malut.

“Sementara kami sudah siapkan laporan ke Kapolda Maluku Utara cq Propam Polda Maluku Utara. Kami berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti sebagaimana mestinya,” tutup Iskandar.