Tandaseru — Kasat Reskrim Polres Pulau Morotai, IPTU Kristofel, dan salah satu penyidiknya bernama Ihnan Banyo terancam dilaporkan ke Propam Polda Maluku Utara.
Ini lantaran keduanya diduga telah menyimpang atau tidak mempedomani hukum acara pidana dalam penanganan perkara.
Perkara dimaksud yakni kasus dugaan pemerkosaan dengan terduga pelaku oknum polisi berinisial Bripka R yang juga bertugas di Polres Pulau Morotai.
Penasehat Hukum Bripka R, Iskandar Yoisangadji dan kawan-kawan dalam konferensi pers, Kamis (4/11) mengatakan, setidaknya ada beberapa poin pelanggaran yang diduga dilakukan Kasat dan penyidiknya.
Pertama, terkait dugaan adanya intimidasi dari Kasat dan penyidik terhadap Bripka R. Di mana tepatnya pada tanggal 15 Oktober 2021 kliennya dipanggil ke Mapolres Morotai via telepon oleh Kasi Propam IPDA Sepden Mangentek.
Saat ke Mapolres, Bripka R dipanggil menghadap Kasat Reskrim dan penyidik untuk diperiksa sebagaimana surat perintah penyidikan Nomor Sp.Sidik/48.a/X/2021.
Bripka R pun tidak tahu menahu diperiksa sebagai apa, sebab dirinya sendiri tidak mendapat surat pemanggilan resmi dari penyidik.
Fakta pemanggilan ini, menurut Iskandar, sudah bertentangan dengan hukum acara pidana (KUHAP) Pasal 112 ayat (1).
Selain itu, di saat yang sama juga Bripka R disampaikan oleh penyidik agar tidak memakai penasehat hukum atau pengacara.
Tinggalkan Balasan