Tandaseru — Satuan Reskrim Polres Pulau Morotai menanggapi ancaman laporan ke Propam Polda Maluku Utara yang dilakukan penasehat hukum Bripka R, tersangka pemerkosaan seorang remaja.
Kasat Reskrim IPTU Kristofel dan Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak AIPTU Ihnan Banyo terancam diadukan ke Propam atas dugaan tidak mempedomani hukum acara pidana dalam penanganan perkara
IPTU Kristofel yang dikonfirmasi tandaseru.com menyatakan pihaknya siap menunggu laporan para penasehat hukum Bripka R.
“Terkait pemberitaan dari kuasa hukum yang akan melaporkan saya dan Kanit PPA Polres Pulau Morotai, silahkan saja. Kami tunggu hitam putihnya secara resmi. Kami institusi ada hierarki dan birokrasinya,” ucap Kristofel, Kamis (4/11).
Menurutnya, penanganan kasus dugaan pemerkosaan yang ia tangani tersebut sudah sesuai prosedur.
“Tapi untuk sementara itu jawaban kami dari Polres. Saya juga sudah laporkan ke Bapak Kapolres Morotai,” kata Kristofel.
Senada, Kanit PPA AIPTU Ihnan Banyo menyatakan proses penanganan kasus tersebut sudah berdasarkan prosedur.
“Intinya kami sudah melalui dan mengikuti prosedur,” singkatnya.
Sementara Kapolres Pulau Morotai AKBP A’an Hardiansyah melalui Kasi Humas Bripka Sibli Siruang mengatakan saat ini Kapolres belum bisa memberikan tanggapan lebih jauh.
“Beliau belum bisa berkomentar, karena belum ada hitam di atas putih,” ujar Sibli.
Tinggalkan Balasan