Tandaseru — Tarif Reverse Transcription–Polymerase Chain Reaction (RT-PCR) di beberapa klinik di Kota Ternate, Maluku Utara, resmi turun harga.
Hal tersebut dilakukan setelah Kementerian Kesehatan (Kemenkes) per 27 Oktober 2021 menetapkan batas tarif tertinggi PCR test Rp 275 ribu untuk wilayah Jawa dan Bali, sementara untuk luar Jawa-Bali Rp 300 ribu.
Laboratorium Klinik Nita Medical di Kelurahan Kasturian, Ternate Utara, saat dikonfirmasi Senin (1/11) mengaku penyesuaian tarif PCR dilakukan sesuai instruksi Kemenkes.
“Tarif PCR test kami telah diberlakukan sesuai instruksi pemerintah. Awalnya Rp 520 ribu per sekali pengambilan sampel, menjadi Rp 300 ribu,” ungkap Pimpinan Lab Nita Medical, Jakub Bahrun.
Ia menjelaskan, penurunan tarif tersebut juga diikuti dengan perpanjangan masa berlaku surat hasil PCR. Semula surat keterangan hasil PCR hanya 1×24 jam, kini berlaku 3×24 jam.
Sementara untuk pemeriksaan pada jam 8 hingga jam 12 siang, hasilnya akan dikeluarkan hari itu juga antara jam 4 hingga jam 6 sore. Sementara untuk pemeriksaan sesi dua, jam 2 hingga jam 6 sore, hasilnya bisa diperoleh pada jam 10 malam.
“Hasil PCR-nya pun dapat diakses melalui aplikasi PeduliLindungi atau petugas akan kirim hasilnya lewat pesan WhatsApp,” terangnya.
Hal yang sama diungkapkan Pengelola Laboratorium Klinik ASA, Andika Suhid. Ia mengaku penerapan tarif PCR disesuaikan dengan edaran kementerian. Sejak ada keputusan dari Kemenkes tarif telah disesuaikan.
“Tarif kita telah disesuaikan setelah keputusan Kemenkes, jadi kita saat ini PCR per orang sebesar Rp 300 ribu,” jelasnya.
Penyesuaian tarif PCR juga telah diterapkan Laboratorium Kimia Farma di Kelurahan Takoma, Ternate Tengah. Badan usaha pelat merah tersebut resmi menerapkan tarif baru PCR seiring putusan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
Tinggalkan Balasan