Tandaseru — Jual beli lahan tak bersertipikat di Kota Ternate, Maluku Utara, kembali berujung masalah.

Kali ini, permasalahan jual beli itu dialami seorang warga bernama Abdul Walid Taradju.

Abdul adalah pembeli sebidang lahan dengan luas 15.670 meter persegi di Kelurahan Sasa, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

Lahan dengan harga Rp 2 miliar itu dibelinya dari warga bernama Hapsa Luhulima dengan pembayaran awal sebesar Rp 600 juta.

Abdul melalui tim penasehat hukumnya, Rahman Mafud, Said Teapon dan Mumin Arif menyatakan, berdasarkan kesepakatan jual beli pada 23 November 2020 lalu, pelunasan sisa pembayaran sebesar Rp 1,4 miliar baru dilakukan bila Hapsa selaku penjual telah membuat sertipikat atas lahan tersebut.

“Anehnya pihak penjual terus menekan klien kami untuk segera melunasi uang sisa jual beli, padahal faktanya pihak penjual sendiri tidak pernah menunjukkan sertipikat tanah,” terang Rahman dalam konferensi pers, Senin (1/11).

Mirisnya lagi, kata dia, pihak penjual malah mengambil langkah sepihak yakni membatalkan perjanjian jual beli lahan yang telah diduduki kliennya.

Rahman pun mempersilahkan kepada pihak penjual untuk menempuh jalur peradilan jika ingin mendapatkan kepastian hukum tentang adanya pembatalan jual beli yang dilakukan secara sepihak.

Ia pun mengingatkan agar pihak penjual tidak melakukan upaya paksa terhadap kliennya yang menduduki lahan tersebut.

“Jika ada yang tidak menginginkan keberadaan klien kami di area tersebut maka silahkan ajukan gugatan ke pengadilan. Jadi jangan coba-coba menggunakan cara-cara preman,” cetusnya.