Tandaseru — Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Maluku Utara akhirnya resmi menetapkan Wahda Z. Imam sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana penggelapan.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, gelar penetapan tersangka terhadap anggota DPRD Maluku Utara ini dilaksanakan dalam gelar perkara Selasa (26/10).

Politikus Partai Gerindra ini diduga melanggar Pasal 372 KUHPidana pada 29 April 2021 lalu atas aset yang berada di Kelurahan Mangga Dua, Kecamatan Ternate Selatan, Kota Ternate.

“Dalam penanganan kasus dugaan tindak pidana penggelapan tersebut, Polda Maluku Utara telah memeriksa sebanyak 20 saksi baik dari saksi korban maupun terlapor dan 2 saksi ahli serta sudah melakukan penyitaan alat bukti dan melakukan penggeledahan,” terang Adip, Rabu (27/10).

Menindaklanjuti hasil gelar perkara ini, penyidik Ditreskrimum Polda Maluku Utara juga akan mengirim surat pemberitahuan peralihan status kepada tersangka, kemudian melakukan pemeriksaan terhadap tersangka dan menyerahkan tanggung jawab barang bukti serta berkas perkara ke jaksa.

Untuk diketahui, sebelum penetapan tersangka, belum lama ini Polda Maluku Utara melalui Subdit II Ditreskrimum telah melakukan penyitaan 4 buah sertipikat rumah toko (Ruko) di Kelurahan Mangga Dua.

Wahda dilaporkan atas dugaan kasus dugaan tindak pidana penggelapan dan penyerobotan oleh Sebastian Sugianto, yang tak lain anak dari mendiang istrinya, Velti Joshua.

Wahda disebut telah merebut empat Sertipikat Hak Milik (SHM) atas empat unit ruko milik almarhumah istrinya tersebut.

Selain Sebastian, ada dua saudaranya lagi yang mengaku sebagai ahli waris atas harta 4 unit ruko tersebut yakni Stanley Sugiarto dan Lovely Nathania Sugiarto.