Kompolnas, kata dia, akan menunggu proses persidangan pidana dan sanksi etik yang akan dijatuhkan pada Bripka R. Ia berharap persidangan pidana dan etik nantinya berjalan lancar serta memenuhi rasa keadilan bagi korban dan keluarga korban dengan hukuman pidana maupun hukuman etik yang setimpal dengan kejahatannya.

Ia pun mengingatkan kepada jajaran kepolisian di Maluku Utara untuk terus membimbing dan mengawasi anggotanya secara tegas agar tidak terjadi lagi kasus-kasus kekerasan, termasuk asusila yang merendahkan martabat perempuan.

“Mereka kan dilahirkan oleh perempuan, kok tega sekali berbuat kekerasan kepada perempuan. Perlu pemberatan dalam hukuman pidananya. Mudah-mudahan majelis hakim nantinya menjatuhkan pidana maksimum kepada yang bersangkutan,” pungkasnya mengakhiri.