Tandaseru — Terdakwa kasus pencemaran nama baik melalui Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Amin Drakel, menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Ternate, Senin (25/10).
Amin merupakan Anggota DPRD Maluku Utara dari Fraksi PDI Perjuangan dan daerah pemilihan Kepulauan Sula–Pulau Taliabu.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) ini dipimpin Majelis Hakim yang diketuai Achmad Ukayat didampingi dua Hakim Anggota, Budi Setiawan dan Ulfa Rery.
Di dalam persidangan, Amin tidak mengajukan keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU, Muksin Umalekhoa.
“Penasehat hukum dari terdakwa sendiri yakni Fadly Tuanany tidak mengajukan keberatan atau eksepsi,” jelas Kadar Noh, Humas Pengadilan Negeri Ternate.
Kadar bilang, Amin didakwa melanggar Pasal 45 junto Pasal 27 Undang-Undang ITE dengan ancaman 4 tahun kurungan badan.
“Karena tidak eksepsi maka persidangan nanti dilanjutkan pada Kamis tanggal 28 Oktober 2021 jam 09.00 WIT pagi dengan agenda pemeriksaan saksi untuk pembuktian dari penuntut umum,” jelasnya.
Kadar menambahkan, Amin dinilai cukup kooperatif karena hadir satu jam lebih awal dari persidangan.
Sementara itu, Kuasa Hukum Amin Drakel, Fadly Tuanany usai sidang mengatakan, pihaknya tidak mengajukan keberatan karena dakwaan yang dibacakan syarat formilnya sudah lengkap.
“Tetapi untuk terkait dengan pokok perkara kami adukan saat pembelaan, pledoi nanti,” jelasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.