Yofani telah divonis bersalah dan berkekuatan hukum tetap pada 2019 lalu dengan hukuman kurungan badan 4 tahun lebih.

Di dalam kerugian negara Rp 700 juta itu, ada kerugian negara sebesar Rp 82,5 juta di masa MAH menjabat sebagai Kepala Perwakilan.

Uang negara puluhan juta itu, ungkap David, seluruhnya sudah dikembalikan terdakwa MAH. Namun, hal tersebut tidak serta merta menggugurkan tindak pidananya.

“Kerugian negara dalam satu tahun itu kurang lebih Rp 700 juta, tapi dibagi dua. Karena untuk terdakwa menjabatnya cuma dua bulan itu Rp 82,5 juta, selebihnya yang sudah pertama inkrah,” pungkas David yang juga Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Morotai.