Tandaseru — Mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta, MAH, menjalani sidang pembacaan surat dakwaan, Kamis (21/10).

Sidang perdana terkait kasus dugaan korupsi laporan pertanggungjawaban fiktif tahun anggaran 2015 di Kantor Perwakilan ini berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Ternate, Maluku Utara.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Budi Setiawan didampingi dua Hakim Anggota, Rudy Wibowo dan Samhadi.

Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa MAH dengan dakwaan primair telah melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindakan Pidana Korupsi.

“Dakwaan primer Pasal 2, subsider Pasal 3, ancaman hukumannya maksimal 20 tahun. Kalau Pasal 2, minimal 4 tahun,” terang David, JPU dalam kasus tersebut saat ditemui usai sidang.

Dakwaan ini tidak mendapat keberatan atau eksepsi dari terdakwa MAH hingga akhirnya Majelis Hakim menunda sidang dan baru akan dilanjutkan pada Kamis (28/10).

“Sudah dibacakan dakwaan dan tidak ada eksepsi maka untuk selanjutnya akan dilanjutkan pemeriksaan saksi saksi nanti di Kamis pekan depan,” cetusnya.

Menurut David, kasus yang sempat mangkrak kurang lebih 2 tahun itu merupakan kasus pengembangan.

Dimana sebelumnya, kasus dengan kerugian negara sebesar Rp 700 juta ini telah menyeret mantan Kepala Kantor Perwakilan Pemerintah Daerah Kabupaten Pulau Morotai di Jakarta sebelum dijabat MAH yakni Yofani Bandari.