“Jangan sampai barang bukti disaat penangkapan dan di sidang itu beda. Nanti dipertanyakan, barang bukti yang sisanya itu dimana, kurangnya dimana. Kalau lebih, kenapa bisa lebih,” jelas Kadar.

Selain saksi verbalisan, kuasa hukum terdakwa Steven yakni Risno Nasir juga bakal menghadirkan satu saksi meringankan untuk kliennya pada sidang Selasa besok.

Tahanan Kota

Sementara itu, terdakwa Steven yang mulanya menjalani masa penangguhan penahanan karena alasan sakit dan menjalani operasi usus buntu, kini oleh majelis hakim statusnya dijadikan sebagai tahanan kota.

“Jadi apabila dia mau berobat keluar atau mau check up keluar daerah Kota Ternate harus beritahukan ke majelis hakim, harus ada izin. Karena masih kondisi sakit, jadi tahanannya tahanan kota,” jelas Kadar.

Masa status terdakwa sebagai tahanan kota, lanjut Kadar, akan berlangsung hingga terdakwa benar-benar sembuh atau sampai putusan akhir atas perkara yang menjerat terdakwa.

Sekadar diketahui, Steven yang merupakan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang terseret kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja dan sabu.

Ia ditangkap anggota Polda Maluku Utara pada 3 Februari 2021 lalu di rumahnya di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah bersama satu orang pelaku yakni Muzna alias Popi yang kini telah berstatus terdakwa bersamanya.