Tandaseru — DPRD dan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menggelar pertemuan guna mengambil keputusan tegas terkait penindakan terhadap sejumlah perusahaan yang Izin Usaha Pertambangan-nya disinyalir bermasalah.

Pertemuan yang dihadiri Wakil Bupati Muchlis Tapi Tapi, anggota DPRD serta kepala OPD terkait itu dipimpin Ketua DPRD Halut, Janlis Gehenua Kitong, Senin (11/10).

Ketua Komisi III Sahril Hi. Rauf mengatakan, sebelum dilaksanakan rapat pengambilan keputusan telah dilakukan rapat internal. Saat ini, kata dia, pemda dan DPRD harus bersinergi dalam pengambilan keputusan atas rekomendasi pencabutan IUP perusahaan yang tidak memberikan kontribusi ke negara.

“Langkah ini tentu sudah pasti memiliki tujuan agar menekan PAD. Dengan demikian saat ini kita hanya menyiapkan data agar bisa mengeluarkan rekomendasi guna disampaikan ke Kementerian ESDM bagaimana tindak lanjut pemerintah pusat terkait dengan pencabutan IUP perusahaan tersebut,” paparnya.

Menurutnya, pemegang IUP saat ini yang melaksanakan aktivitas pertambangan hanya PT Nusa Halmahera Minerals dan PT Sumber Ardi Swarna. Namun di lapangan ada banyak pemegang IUP yang tidak menjalankan aktivitas secara baik sesuai dengan izin yang dipegang yang justru merugikan daerah.

“Kita bicarakan ini terkait kepentingan daerah provinsi dan negara sehingga apa yang telah dilakukan sebagai upaya untuk diambil keputusan dalam pertemuan bersama dengan Pemda Halut,” tegas Sahril.

Sementara Ketua Komisi I Samsul Bahri Umar menyatakan, persoalan IUP memiliki dampak negatif terhadap pemerintah dan daerah, dilihat dari sisi kontribusi maupun ketenagakerjaan.

“Ada satu tahapan untuk pemanggilan pemegang IUP, dan mereka tidak perlu dipanggil lagi karena setiap pemegang IUP sudah harus tahu apa yang harus dilakukan. Ada aturan terbaru yang menyebutkan bahwa setiap pemegang IUP yang tidak melaksanakan tanggungjawabnya terancam dicabut izinnya. Pertemuan ini juga selanjutnya perlu menjadi rekomendasi untuk penegasan terhadap pemegang IUP,” jabarnya.