Kemudian temuan realisasi belanja perjalanan dinas senilai Rp 7.390.000.00 tidak sesuai ketentuan. Atas kondisi tersebut maka tim pemeriksa merekomendasikan kepada Inspektur untuk memerintahkan kepada pelaksana perjalanan dinas agar menyetor ke kas daerah atas kelebihan perjalanan dinas senilai Rp 7.390.000.00 dan bukti penyetorannya harus disampaikan kepada Kasubag Evlap untuk ditindaklanjuti.

Terdapat pertanggung jawaban ganti uang (GU) atas kegiatan penunjang administrasi umum yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 46.800.473.00. Tim audit merekomendasikan kepada Inspektur untuk memerintahkan kepada F agar mempertanggungjawabkan sisa anggaran GU sebesar Rp 46.800.473.00.

Terdapat belanja makan minum kegiatan tidak dapat diyakini kebenarannya sebesar Rp 276.491.699.50, serta tidak sesuai ketentuan sebesar Rp 25.930.611. Tim audit merekomendasikan Inspektur memerintahkan kepada bendahara pengeluaran untuk menyampaikan bukti-bukti yang benar atas penggunaan uang, menyetor kembali uang Rp 25.390.611.

Jika tidak dapat menyampaikan bukti-bukti tersebut maka wajib menyetor pada rekening kas daerah dan bukti setoran disampaikan pada tim audit.

Terdapat selisih lebih belanja makan minum rapat dan kegiatan yang diambil langsung oleh F Rp 37.869.253. Tim audit merekomendasikan kepada Inspektur memerintahkan F agar menyetor kembali uang tersebut pada rekening kas daerah dan bukti setoran disampaikan kepada tim audit internal Inspektorat untuk bahan tindak lanjut.

Dari jumlah total temuan secara keseluruhan yang harus dikembalikan ke kas daerah adalah sebesar Rp 243.774.987.00. Sedangkan temuan secara administrasi sebesar Rp 276.491.699.50.