Tandaseru — DPD PDI Perjuangan Maluku Utara telah menggelar rapat pleno pergantian antar waktu (PAW) terhadap Anggota DPRD Malut Fraksi PDIP, Amin Drakel, Jumat (1/10).
Keputusan itu langsung mendapat tanggapan dari Amin melalui kuasa hukumnya, Fadly S. Tuanany dan Syafrin S. Aman.
Kepada tandaseru.com, Fadly mengatakan rapat pleno yang dilaksanakan pengurus DPD PDI Perjuangan Malut wajar-wajar saja. Namun perlu diingat bahwa sebagai kader Amin juga banyak memberikan kontribusi terhadap partai.
Karena itu, menurut Fadly, keputusan PAW adalah keputusan yang gegabah. Apalagi dengan alasan bahwa kliennya terjerat kasus yang statusnya belum berkekuatan hukum tetap.
“Ini kan harus menunggu kepastian hukum. Proses hukum masih berjalan sampai dia inkrah baru bisa diadukan (PAW, red),” cetus Fadly.
Managing Partner Fastu Lawfirm ini menjelaskan, kliennya pun akan menerima segala bentuk keputusan partai jika kasus ITE yang menjerat kliennya sebagai tersangka telah inkrah.
Di mana kasus ITE ini, sambung Fadly, berkasnya bahkan belum dilimpahkan tahap II oleh Polda Malut ke Kejati sehingga pengurus partai harusnya ikut menghargai proses hukum yang masih berlangsung.
“Tidak bisa harus menekan aparat institusi penegak hukum untuk mempercepat proses, biarkan aparat penegak hukum bekerja secara profesional,” katanya.
Fadly yang juga Korwil Indonesia Timur Persatuan Advokat Indonesia (Peradin) menuturkan, kasus yang menjerat kliennya pun telah diketahui oleh DPP PDI Perjuangan. Karena itu pengurus di daerah harusnya ikhtiar agar tidak menimbulkan persepsi tidak baik di internal partai sendiri.
“Oleh karenanya, kami sekali lagi ingatkan kepada DPD hati-hati dalam mengambil keputusan sehingga tidak menimbulkan kegaduhan di internal partai,” tegasnya.
“Di mana dalam kasus ITE ini juga masih bisa diupayakan penyelesaian secara kekeluargaan dengan korban,” sambung Fadly mengakhiri.
Tinggalkan Balasan