Tandaseru — Nyaris tiga bulan sidang lanjutan terhadap oknum jaksa berinisial S, terdakwa kasus narkotika, ditunda majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ternate.
Pasalnya, oknum jaksa Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ini masih menjalani masa penangguhan penahanan untuk berobat sejak 2 Juli lalu sampai saat ini. Ia menjalani operasi usus buntu di Jakarta.
“Dari 2 Juli 2021 sampai sekarang terdakwa Steven masih sakit dan masih menjalani perawatan di rumah sakit Adhyaksa Jakarta,” jelas Kadar Noh, Humas PN Ternate kepada tandaseru.com, Selasa (28/9).
Kadar bilang, sedianya kalau sudah sehat agenda sidang yang akan dijalani oleh terdakwa S yakni tahap pembuktian dengan dilakukan pemeriksaan saksi.
“Persidangan tidak bisa dilanjutkan menunggu sampai terdakwanya sembuh,” katanya.
Menurut Kadar, saat diberikan penangguhan penahanan oleh majelis hakim, terdakwa juga diwajibkan memberi uang jaminan.
Di mana uang jaminan itu kegunaannya apabila terdakwa melarikan diri atau mangkir dari persidangan maka uang tersebut dipakai untuk mencari terdakwa.
Uang itu pun akan dikembalikan setelah sidang terhadap terdakwa dilanjutkan hingga pada putusan akhir dan berkekuatan hukum tetap.
“Dan uang jaminan penangguhan penahanan untuk terdakwa Steven ini sebesar Rp 35 juta,” ungkapnya.
Dalam masa penangguhan penahanan ini, terdakwa S harus dalam pengawasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara.
“Jadi sewaktu-waktu dilaporkan kondisinya oleh penuntut umum ke majelis hakim. Karena yang mempunyai kewajiban menghadirkan terdakwa di persidangan adalah penuntut umum, perkembangannya harus selalu dilaporkan,” terangnya.
Sekadar diketahui, S merupakan oknum Jaksa di Kejaksaan Tinggi Maluku Utara yang terseret kasus penyalahgunaan narkotika jenis ganja.
Ia ditangkap anggota Polda Maluku Utara pada 3 Februari 2021 lalu di rumahnya di Kelurahan Stadion, Kecamatan Ternate Tengah.
Tinggalkan Balasan