“Kami sebelum mengajukan laporan kepada Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara terlebih dahulu telah melakukan pengkajian dan pendalaman terkait pengaturan ketentuan norma dalam UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan jo UU 11/2020 tentang Cipta Kerja yang mengatur terkait sanksi pidana pembayaran upah di bawah standardisasi UMK Kota Ternate,” jabarnya.
“Itu sebabnya kami telah berupaya untuk melakukan penyelesaian secara kekeluargaan dengan pihak Universitas Muhammadiyah Maluku Utara agar dapat diselesaikan secara internal, akan tetapi Rektor tidak menunjukkan itikad baik untuk bertemu dengan para dosen dan pegawai dalam menyelesaikan secara internal sebagaimana dimaksud,” ujarnya.
Yanto bilang, dosen dan pegawai pun mengambil langkah hukum, baik pidana maupun perdata, dengan harapan agar Rektor selaku penanggung jawab dan pemegang kendali UMMU memahami dengan baik bahwa sengaja menguburkan hak-hak normatif dari para dosen dan pegawai adalah perbuatan melawan hukum dengan segala akibat hukumnya sehingga harus bertanggung jawab.
“Kami menyadari betul bahwa ketentuan Pasal 182 UU Ketenagakerjaan telah memberikan kewenangan kepada Penyidik Pegawai Negeri Sipil selain penyidik Polri untuk melakukan penyidikan dalam penuntutan perkara pidana melanggar ketentuan pembayaran upah di bawah UMK. Hal tersebut terlihat setelah penyampaian Nota Pemeriksaan II yang diberikan oleh Pegawai Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara kepada UMMU tertanggal 21 September 2021 yang merupakan tindak lanjut dari penegakan hukum pidana atas perbuatan pembayaran upah di bawah upah minimum,” jelas Yanto.
“Kami berharap Pegawai Pengawas Dinas Ketenagakerjaan Provinsi Maluku Utara bekerja dengan transparan, akuntabel, jujur, amanah, dan mengedepankan profesionalitas, sebab Ketentuan Permenaker Nomor 1 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permenaker Nomor 33 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pengawasan Ketenagakerjaan telah memberikan legitimasi adanya kewenangan pegawai pengawas dalam melakukan penyelesaian dugaan tindak pidana di bidang ketenagakerjaan dengan prosedur dan tata cara yang ditentukan. Itu sebabnya jangan sengaja menghambat proses penegakan hukum pidana pembayaran upah di bawah upah minimum, sebab para dosen dan pegawai telah dizalimi haknya,” tegasny.
Ia menambahkan, tidak saja keadilan substantif yang menjadi tujuan utama penegakan hukum pidana tetapi keadilan prosedural juga tidak bisa diabaikan.
Tinggalkan Balasan