Ia menambahkan, sebagai anggota Polri harus humanis dalam melayani, mengayomi, melindungi masyarakat dan menegakkan hukum untuk mewujudkan Pemeliharaan Keamanan Ketertiban Masyarakat (Harkamtibmas).

Untuk diketahui, sejumlah oknum anggota polisi di Ternate diduga melakukan tindak pidana penganiayaan dan pengeroyokan terhadap empat orang pemuda, Minggu (26/9).

Para korban yakni Buaiman Usemahu, Muhamad Syahril (20 tahun), Rusian Rahman (24 tahun) dan Rahmandani Hairudin (18 tahun) diduga dianiaya di Kantor Sabhara Polda Maluku Utara hingga babak belur.

Sebelumnya, para pemuda ini terlibat dalam perkelahian dengan orang yang diduga anggota polisi di sekitar pasar Kelurahan Gamalama.

Keterlibatan polisi dalam kasus ini masih diselidiki. Orang tua korban sendiri sudah membuat lapiran ke Polda Maluku Utara pada Senin (27/9).

Selain itu, laporan juga dilakukan oleh dua orang anggota Polda Maluku Utara yang merasa menjadi korban dalam perkelahian di Gamalama.

Kedua anggota yang belum dibuka identitasnya itu mengalami luka sobek di pelipis dan wajah.

Kini kasus yang dilaporkan kedua belah pihak tersebut sedang ditangani oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) dan Propam Polda Maluku Utara.