Tandaseru — Kasus dugaan korupsi pengadaan kapal penangkap ikan dan alat simulasi akhirnya dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Ternate, Selasa (28/9).

Proyek bermasalah Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Maluku Utara tahun 2019 itu menelan anggaran senilai Rp 7,8 miliar.

Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, Richard Sinaga mengatakan, pelimpahan berkas perkara disertai dengan empat terdakwa dilaksanakan sekitar pukul 10.00 WIT pagi.

Para terdakwa adalah IY selaku Kuasa Pengguna Anggaran (PA), ZH selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), RZ selaku Ketua Pokja Pemilihan I dan IR selaku kontraktor atau pelaksana pekerjaan.

“Proses pelimpahan terhadap para terdakwa dilakukan sesuai prosedur yang berlaku dan dengan memperhatikan protokol kesehatan,” terang Richard dalam siaran persnya.

Ia menambahkan, para terdakwa diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (2) Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP, Sub Pasal 3 jo Pasal 18 ayat (2) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Berdasarkan perhitungan BPKP Provinsi Maluku Utara, terdapat kerugian keuangan kegara sebesar Rp 4.735.886.614,” tandasnya.