“Pas di kantor dorang (mereka, red) suruh saya kase bersih darah di muka. Pas saya keluar dari kamar mandi langsung dorang pukul saya lagi,” ungkap Rahmadani.
Pengeroyokan itu dilakukan sejumlah oknum polisi dari dalam Kantor Sabhara hingga keluar di depan kantor.
“Kayaknya lebih dari satu orang, banyak dorang,” katanya.
Setelah dari Kantor Sabhara, lanjut Rahmadani, sekitar pukul 06.00 WIT ia dibawa ke salah satu indekos di samping Mapolda Maluku Utara dan diobati kemudian disuruh istirahat.
Paginya, Rahmadani pulang ke rumah tanpa diantar oknum polisi yang mengamankannya di indekos tersebut.
Ibu Rahmadani, Yuli yang tak terima anaknya dianiaya langsung melaporkan ke Polda Malut soal kejadian tersebut, Senin (27/9).
Menurut Yuli, jika anaknya bersalah karena memukul anggota polisi maka harusnya diamankan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Bukan malah dihakimi dengan dikeroyok.
“Kan ngoni (polisi, red) sudah amankan dia, dia tidak lari, proses secara hukum. Amankan di Polda, bukan ngoni pukul sama dengan binatang,” cetus Yuli dengan nada kesal.
Yuli mengatakan, sebagai orang tua jika anaknya melakukan kesalahan harusnya polisi menghubungi dirinya supaya orang tua tahu permasalahan yang dialami anaknya.
“Biar siapa lagi tidak akan terima baik. Saya punya anak cacat seumur hidup, giginya patah. Jadi saya cuma minta keadilan, agar proses polisi yang pukul anak saya,” tandasnya seraya menyebutkan tetap menempuh jalur hukum.
Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan saat dikonfirmasi terpisah mengatakan untuk laporan secara detail kasus ini belum dia ketahui.
“Terkait dengan itu juga ini mau ketemu dengan Kabid Propam, coba nanti saya tanyakan bagaimana progresnya,” pungkas Adip.
Tinggalkan Balasan