Tandaseru — Salah satu kepala seksi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Halmahera Barat, Maluku Utara, Robert, beberapa waktu lalu dilantik sebagai Direktur PDAM Halbar. Saat ini, Robert menduduki dua jabatan tersebut pada waktu bersamaan.
Robert yang dikonfirmasi menyatakan, pasca pelantikan ia sempat mendengar polemik terkait dengan jabatannya.
“Kemarin saya sempat dengar masalah ini, jadi kalian langsung (konfirmasi) ke BKD Halbar saja,” ucapnya, Senin (27/9).
Kepala Badan Kepegawaian Daerah Halbar, Fransiska Renjaan yang diwawancarai terpisah menyatakan tidak ada aturan yang mengikat bagi seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) untuk menjabat dua jabatan sekaligus.
“Jadi tidak ada aturan yang mengikat tentang ASN yang miliki dua jabatan. Kalau kita mau lihat Pak Robert itu kan (jabatan lainnya) di perusahaan swasta, jadi sah-sah saja,” tuturnya.
Fransiska menjelaskan, Robert sebelumnya sudah dilantik sebagai kepala seksi di Dinas PUPR. Beberapa waktu lalu ia juga dilantik sebagai Kepala PDAM Halbar.
“Jadi tidak ada masalah, walaupun jabatannya merangkap. Karena jabatan yang baru saja dilantik oleh Bupati dan Wakil Bupati itu adalah perusahaan swasta,” jelasnya.
Tinggalkan Balasan