Surat somasi tertanggal 24 September 2021 ini memuat 16 poin penegasan. Dengan inti penegasannya yakni memperingatkan Rosdiana untuk segera meninggalkan Grand Fatma paling lambat 3 hari setelah surat tersebut dilayangkan.
Di akhir surat somasi ini ditegaskan pula, jika somasi tersebut tidak diindahkan maka pihak Fatma akan segera menempuh proses hukum secara perdata maupun pidana.
Runi, salah seorang cucu dari Fatma Adjaran saat dikonfirmasi tandaseru.com mengatakan, somasi yang dilakukan oleh neneknya semata-mata untuk mempertahankan haknya atas kepemilikan Grand Fatma.
Sebagaimana kepemilikan tersebut dapat dibuktikan oleh sejumlah dokumen kepemilikan resmi yang ada.
“Jadi kami keluarga tidak mencampuri, tapi kami mendukung orang tua kami yang memperjuangkan haknya,” jelas Runi, Sabtu (25/9).
Runi pun meluruskan polemik yang berkembang di masyarakat terkait masalah ini bukanlah warisan almarhum Haji Burhan yang diperebutkan melainkan Grand Fatma seluruhnya milik Fatma Adjaran yang harus dikembalikan kepada pemiliknya.
Tinggalkan Balasan