Tandaseru — DPRD Halmahera Timur, Maluku Utara, menilai Surat Keputusan (SK) Honorer Daerah (Honda) yang diterbitkan pemerintah daerah cacat hukum. Pasalnya, dalam SK tersebut termuat nama ASN.
Sekretaris Komisi I DPRD Haltim, Hasanuddin Ladjim mengatakan, setelah menerima SK Honda terbaru dan melakukan kroscek di lapangan, terdapat beberapa nama honda yang ganda. Tak hanya itu, ada pula nama ASN yang masuk dalam SK tersebut.
“Di saat penerbitan SK terbaru itu, saya dengan teman-teman Komisi I melakukan roadshow di hampir semua kecamatan, dan terdapat nama-nama yang ganda, dan ada nama ASN juga seperti kepala sekolah di Desa Silalayang Kecamatan Wasile Tengah, sementara SK honda-nya bertugas di SD Desa Pintatu Kecamatan Wasile Selatan,” ungkapnya, Selasa (21/9).
Selain itu, sambungnya, SK Honda yang baru diterbitkan itu memuat orang yang tidak memiliki kualitas.
“Ini kan tidak boleh. Jangankan ganda lima orang, satu orang ganda saja sudah cacat hukum, apalagi yang PNS,” tegas politikus Partai Keadilan Sejahtera ini.
Demi menghindari penerimaan gaji dobel, menurut Hasanuddin pemda harus merevisi SK tersebut secara menyeluruh. Sebab selain merevisi nama-nama ganda, orang yang tidak berkompeten juga harus dihapus.
“Misalnya di tenaga guru, yang S1 diberhentikan lalu yang diakomodir justru yang berijazah SMA,” tuturnya.
“Hal yang sama juga pada tenaga kesehatan. Ada yang sudah memiliki STR diberhentikan sementara yang baru ini banyak belum memiliki STR. Sedangkan dalam ketentuan Kemenkes itu tidak boleh,” ujar Hasanuddin.
Meski persoalan tersebut sudah disampaikan ke Bupati Ubaid Yakub, kata dia, belum diketahui kapan pemda akan melakukan evaluasi.
“Enatah akan dilakukan pada pembahasan ABPD tahun 2022 pada bulan November ataukah dalam waktu dekat. Apalagi sebelumnya Wakil Bupati sudah sampaikan bahwa akan direvisi tahun depan,” tandas Hasanuddin.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.