Tandaseru — Dana Bagi Hasil (DBH) Pemerintah Kota Ternate yang belum dicairkan Pemerintah Provinsi Maluku Utara mencapai Rp 5.967.378.456.

Tunggakan DBH tersebut terhitung dari tahun 2020 hingga 2021.

Plt Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Ternate, Jufri Ali saat dikonfirmasi Senin (20/9) mengatakan, tunggakan DBH yang mendekati Rp 6 miliar itu bukan hanya di tahun 2021 saja.

“Tetapi di tahun 2020 juga masih ada yang belum tersalur, itu terhitung dari triwulan II sampai IV,” terang Jufri.

DBH tahun 2020 yang belum tersalur dari triwulan II sampai triwulan IV itu tersisa pajak air permukaan.

“Tahun 2020 yang belum tersalur dari triwulan II sampai IV itu sebesar Rp 69.064.850,” kata Jufri.

Sementara tunggakan di tahun 2021 yang belum tersalur mulai triwulan I sampai III. Lanjut Jufri, untuk 2021 yang sudah tersalur baru PKB triwulan I serta BBN-KB triwulan I.

“Sedangkan yang belum tersalur 2021 itu air permukaan (P3-AP) triwulan I sebesar Rp 17.008.115, PBB-KB triwulan II Sebesar Rp 3.203.016.293, PKB triwulan II sebesar Rp 1.255.556.879 serta BBN KB triwulan II sebesar Rp 1.422.732.319,” jelasnya.

Jufri berharap pemprov mempercepat penyaluran DBH yang belum tersalur tersebut. Sebab keterlambatan pencairan DBH sangat mengganggu program kegiatan yang sudah direncanakan.

“Tentu sangat mengganggu, dan itu sudah pasti. Makanya kami berharap agar setelah kami mendapatkan penetapan besaran dari pemprov ini, kami juga berharap agar dananya juga dipercepat dicairkan,” tegasnya.

Ia menambahkan, persoalan keterlambatan pencairan DBH kabupaten/kota bukan baru kali ini terjadi.

“Ini sudah berulang kali terjadi. Kami berharap masalah seperti ini pemprov perlu mencari solusinya, agar DBH yang sudah masuk item pendapatan kabupaten/kota tidak mengalami keterlambatan yang dapat menghambat program kegiatan yang sudah dirancang,” pungkasnya.