Sekilas Info

Usut Aktivitas Penebangan Kayu, Polres Sula Minta Bantuan Ahli

Kasat Reskrim Polres Kepsul IPTU Aryo Dwi Prabowo. (Tandaseru/Samsur Sillia)

Tandaseru -- Satuan Reserse Kriminal Polres Kepulauan Sula menyurati Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Utara terkait aktivitas penebangan kayu yang dilakukan CV Azzahra Karya.

Sebelumnya, tim investigasi yang dibentuk Pemerintah Daerah Kepulauan Sula telah melaporkan CV Azzahra Karya ke Polres Sula, Senin (6/9).

Dalam laporan tersebut, CV Azzahra Karya diduga melakukan penebangan kayu dalam kasawan hutan, dan terindikasi keluar dari Area Penggunaan Lain (APL) sebagaimana Izin Pemanfaatan Kayu (IPK) yang diperoleh perusahaan tersebut.

Menindaklanjuti laporan tim investigasi yang dibentuk Pemda Sula, Satreskrim Polres yang menangani laporan tersebut langsung menyurati Dishut Maluku Utara dan meminta Dishut segera mengirimkan ahli ke lokasi guna memastikan dugaan CV Azzahra Karya telah melakukan penebangan kayu di luar areal yang diizinkan.

"Kami sudah buat surat permintaan ahli ke Dinas Kehutanan Provinsi," ungkap Kasat Reskrim Polres Kepulauan Sula, IPTU Aryo Dwi Prabowo kepada tandaseru.com, Senin (13/9).

Aryo bilang, Polres akan menunggu kedatangan ahli ke lokasi dan memastikan apakah aktivitas penebangan kayu itu keluar dari areal izin yang diperoleh CV Azzahra Karya.

"Kan itu harus pakai ahli untuk cek lokasinya. Yang bisa memastikan itu di luar areal atau tidak kan ahli," ujarnya.

Sekadar diketahui, pada laporan tim investigasi, ada beberapa administrasi yang tidak diperoleh CV Azzahra Karya, sebut saja Rekomendasi Kesesuaian Lahan (RKL), hak kelompok tani sebagai pemenuhan kebun plasma minimal 20%, persemaian minimal 0,5 sampai 1 hektare, peta persemaian, rencana pembangunan kebun inti, dokumen rencana pengelolaan hasil, pernyataan penyediaan tenaga penyuluh pendamping pertanian atau kebun, surat pernyataan kemitraan dengan kelompok tani dan surat pernyataan tidak menguasai lahan melebihi ketentuan.

Tak hanya itu, isi laporan tim investigasi itu juga menyebutkan adanya dugaan pemalsuan dokumen dan tanda tangan ketua kelompok tani.

Penulis: Samsur Sillia
Editor: Sahril A.