Tandaseru — Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima uang suap mencapai Rp 11 miliar dari sejumlah pihak terkait kasus yang ditangani komisi antirasuah.
Uang itu diterima bersama pengacara asal Maluku Utara, Maskur Husain.
Hal tersebut dibacakan tim jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang dakwaan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (13/9).
“Terdakwa bersama Maskur Husain menerima hadiah atau janji berupa uang dengan jumlah keseluruhan Rp 11.025.077.000 dan USD36ribu atau setidak-tidaknya sejumlah itu,” kata tim jaksa saat membacakan surat dakwaan, dilansir dari cnnindonesia.com.
Total uang tersebut diterima Robin dan Maskur dari beberapa pihak terkait lima perkara korupsi yang ditangani KPK. Termasuk di antaranya dari Wakil Ketua DPR sekaligus politikus Golkar, Azis Syamsuddin.
Pertama, Robin dan Maskur menerima uang dari Wali Kota Tanjungbalai, M. Syahrial senilai Rp 1,7 miliar lewat Azis sebagai perantara. Kedua, Robin menerima uang dari Azis dan Aliza Gunado. Nama terakhir merupakan orang dekat Azis.
Robin dan Maskur juga menerima uang senilai Rp 2 miliar dari Azis dan Aliza Gunado terkait penyelidikan Dana Alokasi Keuangan (DAK) Lampung Tengah pada 2017.
Tinggalkan Balasan