Tandaseru — Bagi masyarakat yang ingin menyeberang antara kabupaten di Provinsi Maluku Utara diimbau untuk mengikuti program vaksinasi Covid-19 terlebih dahulu. Pasalnya, pemerintah akan memberlakukan wajib vaksin di seluruh pelabuhan penyeberangan.
Kepala Dinas Perhubungan Provinsi Maluku Utara, Armin Jakaria mengatakan, untuk mendorong program vaksinasi 80 persen di wilayah Maluku Utara maka akan diberlakukan wajib vaksin di pintu-pintu masuk pelabuhan penyeberangan.
Saat ini, kata dia, baru akan dilakukan tahapan sosialisasi dengan melibatkan seluruh stakeholders.
“Rencana sosialisasi mulai besok. Semua dilibatkan, Satgas, TNI/Polri, Dinas Kesehatan, BPBD, Dishub dan stakeholders lainnya,” ungkap Armin, Rabu (8/9).
Armin bilang, sementara ini terdapat tiga pelabuhan penyeberangan di Kota Ternate yang akan diberlakukan lebih awal, yakni pelabuhan speedboat Ternate-Sofifi di Kelurahan Mangga Dua, Pelabuhan Ahmad Yani di Kelurahan Kota Baru, dan Pelabuhan Feri di Kelurahan Bastiong.
“Pelabuhan ini mobilitasnya tinggi, apalagi di hari kerja. Nanti tahapannya semua pelabuhan kita terapkan tapi kita koordinasikan dengan otoritas setempat misalnya gugus tugas kabupaten/kota, lalu Syahbandar di semua pelabuhan di Malut,” katanya.
Pemberlakuan wajib vaksin, menurut Armin, tidak hanya berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), namun berlaku secara umum.
“Artinya masyarakat juga harus wajib vaksin, termasuk semua pengguna jasa angkutan, mau masyarakat mau ASN, wajib vaksin apabila menggunakan angkutan laut atau penyeberangan,” jelasnya.
Lebih jauh Armin menerangkan, tingkat persentase vaksinasi di Malut masih sangat rendah yakni baru mencapai 15,5 persen dari target 80 persen.
“Paling rendah, Malut berada di posisi kedua dari bawah di antara 34 provinsi di Indonesia. Untuk itu Dishub Malut mengambil peran dalam mendukung program vaksinasi di Malut,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan