Tandaseru — Pemerintah Kabupaten Halmahera Barat, Maluku Utara, melalui Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga merancang sistem bagi hasil dalam penarikan retribusi wisata dua desa.
Kedua lokasi tersebut yakni kawasan wisata Tanjung Rapa Pelangi Desa Bobanehena dan Hutan Mangrove Desa Gamtala.
Kepala Dinas Pariwisata, Kepemudaan dan Olahraga Halbar, Fenny Kiat mengatakan, setelah ranperda disahkan dalam paripuna beberapa waktu lalu, tahun depan Dispora bakal merancang sistem penarikan retribusi wisata di dua desa itu.
“Jadi ke depan penarikan retribusi nantinya diatur dalam peraturan bupati,” ungkap Fenny, Selasa (7/9).
Penarikan retribusi wisata tersebut rencananya dikonsepkan masuk dalam sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD) Dispora.
“Saya sudah konsultasi dengan Pak Bupati sistemnya dibagi, jadi pihak desa pengelola mendapatkan 70 persen dan kami 30 persen,” terangnya.
Fenny menambahkan, sebelumnya dinas pengelola PAD belum ada kewenangan atau dasar melakukan penagihan sebab tidak ada perda. Namun dengan disahkannya ranperda pengelolaan retribusi otomatis segara ditindaklanjuti.
“Tanpa melupakan konsultasi juga petunjuk-petunjuk Bupati dan Wakil Bupati selaku pemimpin serta pembina di daerah,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan