Tandaseru — Selangkah lagi, kasus dugaan korupsi pengadaan kapal nautika penangkap ikan dan alat simulasi dilimpahkan Kejaksaan Tinggi Maluku Utara ke pengadilan.
Proyek bermasalah pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Maluku Utara tahun 2019 itu menelan anggaran senilai Rp 7,8 miliar.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejaksaan Tinggi Maluku Utara, M. Irwan Datuiding mengatakan, pelengkapan berkas perkara empat tersangka kini hampir selesai.
Sebagaimana petunjuk jaksa peneliti, penyidik tinggal menyempurnakan berkas perkara terkait beberapa hal formil sebelum nantinya dilimpahkan ke pengadilan untuk disidangkan.
“In syaa Allah tidak lama lagi, sudah hampir selesai,” kata Irwan, Selasa (7/9).
Irwan bilang, saat ini penyidik masih fokus pada penanganan perkara empat tersangka.
Dimana para tersangka ini adalah IY selaku KPA, ZH selaku PPK, RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Lebih lanjut, kata dia, fakta-fakta baru pasti akan terungkap lebih jelas pada saat persidangan nanti.
Hal ini dikatakan Irwan saat ditanyakan soal mencuatnya nama Kepala Dikbud Maluku Utara Imam Makhdy Hassan dan Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa Setprov Maluku Utara Saifudin Djuba dalam kasus ini.
“Apabila ada fakta-fakta baru di persidangan akan ditindaklanjuti. Sementara fokus keempat ini. Karena ini sudah hampir selesai,” cetusnya.
Sekadar diketahui, berdasarkan hasil audit BPKP Maluku Utara terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar dalam proyek nautika ini.
Keempat tersangka dalam kasus ini dijerat dengan pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.