“Penyidik sedang berkoordinasi dengan jaksa untuk tahap II,” pungkasnya.
Sementara korban FG yang juga Kasubag Perencanaan Keuangan dan Barang Milik Daerah Disperkim Maluku Utara mengucapkan terima kasih kepada Polsek Oba Utara yang telah memproses laporannya dengan cepat.
“Kinerja Polsek Oba Utara patut diapresiasi, karena saya selaku korban sangat puas dengan proses kasus ini. Sekarang berkas kasusnya sudah dinyatakan P21,” ucapnya.
Tinggalkan Balasan