Tandaseru — Sebuah proyek jalan melalui aspirasai DPRD Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, yang dibangun di atas lahan warga Desa Soagimalaha, Kecamatan Kota Maba, dipalang. Pasalnya, lahan milik Jainab Hi Ahmad itu belum dibayar ganti ruginya.

Amatan tandaseru.com, proyek yang baru saja digusur itu terletak di belakang gedung Kir Dinas Perhubungan. Di lokasi pemalangan terdapat sebuah triplek bertuliskan kalimat “Bayar Dulu, Bos”.

Muhammad Hi Ahmad, kakak pemilik lahan yang melakukan pemalangan proyek tersebut mengaku pemilik lahan maupun keluarganya tak mengetahui adanya proyek di atas tanah mereka. Proyek baru diketahui setelah ada penggusuran.

“Saya pe saudara ini mengeluh ke saya, katanya ada yang sudah gusur lahan itu untuk bangun jalan. Terpaksa saya langsung tanam palang itu,” ungkap Muhammad saat diwawancarai, Kamis (2/9).

Setelah dilakukan pemalangan, sambungnya, tiba-tiba orang yang mengerjakan proyek tersebut datang ke rumahnya. Orang itu mengaku pemilik lahan telah menghibahkan ruas tanah tersebut untuk pembangunan jalan.

Menurutnya, proyek itu adalah proyek aspirasi DPRD milik Mursid Amalan.

“Saya bilang ke dia, kalau memang lahan itu sudah dihibahkan lalu surat hibahnya dimana? Dan kalau pun sudah dihibahkan, kenapa saudara saya (pemilik lahan, red) mengeluh ke saya?” cetus Muhammad.

Karena itu, ia meminta pemilik proyek melakukan pembayaran lahan dulu sebelum melanjutkan pekerjaan proyek.

“Masak dapat proyek aspirasi tapi dibangun di atas lahan orang tanpa membayar dan tanpa sepengetahun pemiliknya itu bagaimana? Ngoni dapat doi baru pemilik jadi korban,” tandasnya.