Tandaseru — Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Utara telah memeriksa 7 orang saksi dalam kasus dugaan korupsi pencairan anggaran APBD-Perubahan Tidore Kepulauan tahun 2020 senilai Rp 45,3 miliar lebih.

Kabid Humas Polda Maluku Utara, Kombes Pol Adip Rojikan mengatakan, selain telah memeriksa 7 orang saksi, penyidik juga telah mengumpulkan sejumlah alat bukti berupa dokumen serta bukti lainnya.

“Nantinya setelah dilakukan pemeriksaan akan dilakukan gelar terkait hasil perkembangan proses penyelidikan itu,” ungkap Adip saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Kamis (2/9).

Identitas para saksi yang diperiksa, kata Adip, belum dapat dipublikasikan lantaran penanganan kasus ini masih dalam tahap penyelidikan.

Ditanya soal apakah Wali Kota Tidore Kepulauan bakal turut diperiksa, Adip bilang siapapun akan dimintai keterangan jika diduga turut terlibat dalam suatu tindak pidana.

“Siapapun yang terlibat di dalam kegiatan itu pasti akan diambil keterangan,” cetusnya.

Ia menambahkan, dalam pembuktian kerugian negara pada kasus dugaan korupsi ini penyidik akan melibatkan instansi terkait seperti Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).