Pada tahap prapenuntutan itu, JPU diberi waktu selama 7 hari untuk meneliti apakah perkara ini layak atau belum untuk dilimpahkan ke pengadilan.
“Kalau belum layak namanya P18, dikembalikan kepada kami sebagai jaksa penyidik untuk dilengkapi. Besok sudah ada hasilnya. Berarti sudah mendekati. Target kami segera dilimpahkan, dalam bulan ini,” cetusnya.
Sekadar diketahui, dalam kasus ini empat orang telah ditetapkan sebagai tersangka. Mereka adalah IY selaku KPA, ZH selaku PPK, RZ selaku ketua pokja, dan IR selaku rekanan/pelaksana pekerjaan.
Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Maluku Utara, terdapat kerugian negara sebesar Rp 4,7 miliar dalam proyek nautika ini.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 2 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Tinggalkan Balasan