Tandaseru — Anggota Komisi III DPRD Kota Ternate, Maluku Utara, Nurlaela Syarif, mengungkapkan pekerjaan tahun jamak belum terbayar sebesar Rp 41,9 miliar.

Nurlaela bilang, dalam rapat dengar pendapat DPRD dan Dinas PUPR Ternate, terdapat empat item pekerjaan, diantaranya pembangunan Pasar Gamalama, pembangunan kawasan Salero dan Dufa-Dufa, serta pembangunan reklamasi jalan Kayu Merah dan Kalumata.

Ia mengaku, reklamasi ini merupakan kesepakatan DPRD dengan pemkot, dimana pembayarannya diselesaikan tahun ini.

Namun berdasarkan informasi dalam RDP, jumlah utang proyek multiyears masih sebesar Rp 41,9 miliar.

“Dengan jumlah Rp 41,9 miliar ini akan dibayar di 2021 karena itu hasil kesepakatan DPRD dengan pemkot. Dari hasil rapat dengar pendapat tadi malah di-schedule-kan bakal dibayar di 2022. Ini perlu dievaluasi bagaimana kesepakatan pemkot sebelumnya,” ujar politikus Partai Nasdem tersebut, Senin (30/8).

Kesepakatan tahun jamak itu, sambungnya, merupakan kesepakatan dua belah pihak. Jika ada pergeseran atau pun perubahan metode pembayarannya harusnya DPRD juga dilibatkan dan harus ada kajian lebih lanjut.

“Dalam aspek sesuai kewenangan komisi, maka akan ditindaklanjuti di Badan Anggaran dan pimpinan DPRD,” terang Nurlaela.

Menurutnya, kesepakatan tahun jamak ini diberlakukan dari pimpinan sebelumnya.

“Sesuai dengan pemenang tender sudah berjalan, namun ada proses adendum kerja sama kontrak. Karena dalam Permendagri 77 itu jika kepala dinasnya berganti harus menyesuaikan dengan Permendagri 77 untuk perubahan kontrak administrasi kontak kerja,” jabarnya.

“Namun hingga saat ini sudah ada beberapa paket yang sudah diubah kontraknya berdasarkan adendum yang ditandatangani oleh Plt Kadis saat ini berjalan,” tandas Nurlaela.