Peserta tes, lanjut Ismail, wajib menggunakan masker 3 lapis (3 ply) ditambah masker kain di bagian luar (double masker).
“Jaga jarak (physical distancing) minimal 1 meter, cuci tangan dengan sabun/hand sanitizer,” terangnya.
Ismail juga menyebutkan, pelaksanaan tes kali ini lebih diperketat. Pelaksanaan tes telah diatur dalam tata tertib, peserta yang melanggar bisa dinyatakan gugur.
Tata tertib yang menjadi kewajiban bagi peserta diantaranya hadir di lokasi tes paling lambat 1 jam sebelum tes dimulai untuk melalukan registrasi terlebih dahulu, mengisi daftar hadir yang telah disiapkan oleh panitia, membawa KTP dan Kartu Peserta Ujian serta menunjukkan kepada panitia, mengenakan kemeja atas berwarna putih polos lengan panjang (pria dan wanita) dan celana panjang/rok berwarna hitam, serta memakai sepatu berwarna hitam.
“Tidak diperkenankan memakai kaos, celana berbahan jeans dan sandal. Bagi perempuan yang memakai jilbab, diwajibkan memakai jilbab berwarna hitam. Peserta yang terlambat pada saat dimulainya tes tidak diperkenankan masuk untuk mengikuti tes dan dianggap gugur, peserta yang kedapatan melanggar tata tertib dianggap gugur dan dikeluarkan dari ruang tes dan dicoret dari daftar hadir dan dinyatakan tidak lulus, bagi peserta yang tidak hadir/terlambat pada waktu pelaksanaan seleksi yang ditentukan, maka peserta tersebut dianggap mengundurkan diri dan dinyatakan tidak lulus dalam proses seleksi CPNS formasi Tahun 2021,” pungkasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.