Tandaseru — Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Ternate, AKBP Aditya Laksimada mengimbau agar masyarakat menghindari penggunaan surat sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu.
Imbauan ini menyusul terbongkarnya sindikat pembuatan sertifikat vaksinasi Covid-19 palsu di Kota Ternate, Maluku Utara, yang baru-baru ini berhasil diusut Polsek Ternate Utara.
“Hindari tawaran untuk menggunakan surat-surat palsu terkait vaksin, PCR, antigen dan lain-lain terkait pencegahan virus Covid-19,” imbau Aditya, Minggu (29/8).
Orang nomor satu di Polres Ternate ini menegaskan, Polri pasti akan menindak tegas segala perbuatan melawan hukum terkait pemalsuan surat-surat administrasi negara, termasuk sertifikat vaksinasi.
Untuk itu pula, dia mengajak masyarakat mengikuti vaksinasi Covid-19 yang juga diselenggarakan oleh Polres Ternate secara gratis.
“Mari masyarakat Kota Ternate yang berumur 12 tahun keatas ikut vaksin. Karena ke depan, semua sektor administrasi negara akan mewajibkan vaksin sebagai syarat pelayanan. Mumpung negara masih mampu menyediakan secara gratis ayo ikuti vaksin,” ajak Aditya.
Untuk diketahui, Minggu (22/8) lalu, Polres Ternate melalui Polsek Ternate Utara berhasil mengungkap sindikat pembuat sertifikat vaksin Covid-19 palsu di Kota Ternate.
Sebanyak lima orang dalam sindikat tersebut diamankan dan resmi menyandang status tersangka, diantaranya berinisial CU alias Cul (45), S alias Suri (30), MA alias Ama (28), N alias Ongen (44) dan SP alias Mas Yono.
Kelima tersangka dijerat pasal berlapis dalam kasus tersebut, yakni dengan Pasal 263 ayat (1) dan ayat (2) junto Pasal 378 junto pasal 55 ayat (1) KUHP dengan ancam hukuman selama 6 tahun penjara.
Tinggalkan Balasan