Tandaseru — Penyidik Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melimpahkan berkas tahap 1 kasus tabrakan dua speedboat di perairan Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan, Jumat (27/8).
Kecelakaan laut ini mengakibatkan dua orang meninggal dunia.
PS Paur Subag Humas Polres Halsel, Bripka Riski ketika dikonfirmasi tandaseru.com membenarkan penyidik telah mengirim tahap 1 kasus kecelakaan speedboat ke Kejaksaan Negeri.
“Untuk kasus kecelakaan speedboat hari ini sudah tahap 1,” jelasnya.
Sebelumnya, polisi telah menetapkan dua orang sebagai tersangka yakni nakhoda speedboat Habibi 01, Taufik Rauf, dan nakhoda speedboat Hasiqa, Faris Iksan.
Keduanya dijerat dengan Pasal 323 ayat (1), (2) dan (3) Undang-undang Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHP.
Terpisah, Kepala Kejari Halmahera Selatan, Fajar Haryowimbuko ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
“Iya benar, kita sudah terima tahap 1 kasus kecelakaan speedboat di perairan Sawadai dan saat ini sedang dipelajari,” tandasnya.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.