Tandaseru — Pemilik lahan Gedung Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) di Pulau Morotai, Maluku Utara, menghentikan proyek pembangunan gedung.
Pasalnya, pemerintah daerah belum melakukan pembayaran ganti rugi lahan warga.
Pemilik lahan menghentikan pembangunan empat lokal bangunan di lokasi eks Pasar Gotalamo di Desa Gotalamo, Kecamatan Morotai Selatan.
Penghentian pekerjaan bangunan itu dilakukan ahli waris pemilik lahan sejak Jumat (20/8).
Markus, salah satu kepala tukang pembangunan proyek kepada tandaseru.com mengaku ia dan rekan kerjanya memilih tidak bekerja dulu. Sebab menurutnya proyek ini berisiko besar.
“Kami belum lanjutkan pekerjaan karena mereka (pemilik lahan, red) punya keluarga semua datang dan minta setop pekerjaan dulu. Kalau pihak kontraktor suruh kita kerja kita tidak mau ambil risiko, jangan sampai ada apa-apa lagi,” ujarnya, Minggu (22/8).
Dari empat kepala tukang proyek tersebut, sambungnya, semuanya masih enggan melanjutkan pekerjaan sampai ada kepastian penyelesaian pembayaran ganti rugi lahan.
“Keluarga ahli waris yang kasih setop. Tapi kita juga harus tegas di pihak kontraktor, karena kita rugi waktu kalau kerja ini dihentikan,” tegasnya.

Sementara Bilal, salah satu ahli waris mengaku ganti rugi lahan belum ada penyelesaian. Bahkan pembayaran pun belum dilakukan pemda.
“Sampai sekarang tidak selesai dan belum ada pembayaran, hanya janji-janji terus. Lahan pembangunan BUMDes ini seluas 97×60 meter sesuai niat kami mau dijual ke pemerintah daerah itu senilai Rp 6 miliar,” paparnya.
Tinggalkan Balasan