Tandaseru — DPRD Kabupaten Pulau Morotai, Maluku Utara, menggelar rapat paripurna penyampaian dokumen rancangan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun anggaran 2022, Jumat (20/8).

Wakil Bupati Pulau Morotai Asrun Padoma menyampaikan, pendapatan daerah dalam dua tahun terakhir telah terjadi penurunan Dana Alokasi Umum (DAU) yang cukup signifikan ditambah pengalokasian belanja untuk penanganan Covid-19.

“Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK), serta mencermati perkembangan dan capaian pendapatan daerah pada akhir semester kedua tahun 2021 dimana ketergantungan kita pada dana transfer masih sangat besar, maka untuk rencana APBD tahun anggaran 2022 proyeksi asumsi total pendapatan daerah sebesar Rp 774.716.833.122,53,” papar Asrun.

Asrun bilang, rancangan APBD tahun 2022 itu terdiri dari dana transfer yakni DAU, DAK dan DBH Pusat sebesar Rp 690.560.208.263,83.

“Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp 59.469.354.891,70 dan DBH Provinsi sebesar Rp 15.800.269.967, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 8.887.000.000,” kata Asrun.

Pendapatan daerah tahun anggaran 2022 itu terdiri dari pendapatan kapasitas fiskal dan pendapatan tugas mandatory.

“Pendapatan kapasitas fiskal sebesar Rp 468.333.320.179,70, dan pendapatan tugas mandatory sebesar Rp 306.383.512.942,83,” jabarnya.

“Untuk pendapatan mandatory diperuntukannya sudah diatur dalam petunjuk teknis pelaksanaannya seperti Dana Desa, Dana Kapitasi, Dana Bos, BOK, maupun belanja Dana Alokasi Khusus (DAK),” sambung Asrun.

Ia mengakui penganggaran 2022 memang agak sedikit berat lantaran harus mengikuti dan menyesuaikan kegiatan pusat.

“Selain target pencapaian RPJMD di daerah, juga RPJMN harus tercapai. Dan hari ini anggaran pada semua OPD sudah sangat ketat dan maksimal, maka diharapkan kerja sama dan pengertian baik dari semua elemen, kemudian untuk komposisi belanja daerah sesuai dengan Kepmendagri 050-3708 Tahun 2020 tentang hasil verifikasi dan validasi pemutakhiran,” tandasnya.