Tandaseru — Penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi anggaran Hari Olahraga Nasional (Haornas) tahun 2018 mulai menunjukkan titik terang.

Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate, Maluku Utara, yang menangani kasus ini bahkan telah mewanti-wanti calon tersangka dalam kegiatan Haornas yang menelan anggaran Rp 2,8 miliar ini.

“Kalau bicara soal nanti kira-kira siapa yang menjadi tersangka, Kejaksaan Negeri sudah bisa memprediksi tapi belum sampai pada keputusan. Belum diputuskan, baik nama dan jumlah,” jelas Rilke Jefri Huwae, Plh Kepala Kejari Ternate, Kamis (19/8).

Rilke bilang, kasus yang sudah dipastikan adanya unsur perbuatan melawan hukum, ini juga telah ditemukan kerugian negara. Baik berdasarkan laporan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) maupun berdasarkan penyidikan dari penyidik.

“Tetapi apakah kerugian negara itu sudah valid, itu masih perlu pendalaman. Jadi ada tapi belum valid sebagai kerugian negara, dan itu akan diperdalam dalam proses penyidikan,” jelasnya.

Dijelaskan, terkait dengan hasil pemeriksaan BPK yang memuat juga pemeriksaan dana dukung Pemerintah Kota Ternate terhadap kegiatan Haornas senilai Rp 1,2 miliar telah ditransfer langsung ke Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora).

“Sedangkan sisanya Rp 1,6 miliar itu dikelola sendiri sebagai dana persiapan. Berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terjadi duplikasi atau tumpang tindih kegiatan itu ada pada perencanaan dan pelaksanaan kegiatan di kemenpora, jadi duplikasi itu ada pada Rp 1,2 miliar itu,” terangnya.

Jadi, berdasarkan pemeriksaan BPK, kata dia, pada pengelolaan anggaran di daerah sudah clean and clear, karena sudah diperiksa dan tidak terdapat kerugian negara.

Kerugian negara justru ditemukan BPK pada anggaran dukungan Rp 1,2 miliar dengan nilai kerugian sekitar Rp 600 juta lebih. Akibat dari duplikasi kegiatan Haornas dimana seluruh pelaksanaan kegiatan Haornas adalah 100 persen dikendalikan oleh Kemenpora.

“Rp 600 juta itu sudah kerugian negara tapi perlu divalidasi, karena anggaran ini tidak bisa diaudit hanya anggaran dukungan tapi anggaran ini sudah digabungkan dengan anggaran APBD. Satu kegiatan, anggaran APBN dan APBD gabung jadi satu,” timpalnya.

Lanjut dia, penyidik akan melakukan kajian hukum lebih lanjut untuk menentukan siapa tersangka dalam kasus ini, dengan target sebelum bulan depan sudah harus ada penetapan tersangka.

“Saya juga berharap kalau bisa tidak sampai keluar dari bulan ini untuk segera kita tentukan tersangkanya,” tegasnya.

Ditanya soal saksi lain yang berada di luar daerah, seperti Event Organizer berinisial Y, Rilke pun mengaku bahwa yang bersangkutan telah dipanggil lagi setelah sebelumnya telah dimintai keterangan di tahap penyelidikan.

Pada tahap penyidikan kini, saksi Y sudah dipanggil namun belum memenuhi panggilan.

“Sudah dipanggil dalam upaya untuk penyidikan tapi belum berhasil, tapi itu akan kita tingkatkan dan kita akan menggunakan instrumen Kejaksaan Agung. Instrumen apa itu, siapa tahu dia melarikan diri kita akan cari dia,” tukasnya.