Tandaseru — Rencana Induk Pembangunan Kepariwisataan Daerah (RIPPARDA) dan naskah akademik yang diusulkan Dinas Pariwisata Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, ke DPRD tidak berjalan mulus.

Pasalnya, DPRD menilai isi RIPPARDA sudah tidak sesuai dengan kondisi saat ini.

Ketua Komisi III DPRD Haltim, Ashadi Tajuddin mengatakan, Komisi III tak bermaksud menunda pengesahan RIPPARDA. Namun ada beberapa persyaratan yang didalamnya harus diselesaikan.

“Dan juga ada kajian teknis dari Komisi III, sehingga itu memakan waktu yang cukup lama,” kata Ashadi, Selasa (17/8).

“Masalah dalam RIPPARDA ini, semua isi dalam RIPPARDA sudah tidak konteksual atau sudah tidak sesuai lagi, sehingga itu perlu direvisi kembali naskah akademiknya serta RIPPARDA ini sehingga isi sesuai dengan kondisi saat ini,” ujarnya.

Menurutnya, ada beberapa wilayah yang belum diakomodir sehingga persoalan ini butuh keseriusan bersama.

“Sehingga apa yang kita lakukan ini tidak terkesan asal jadi serta hanya mengejar persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah pusat, melainkan harus betul-betul dilakukan sehingga ada manfaatnya ke depan,” tegasnya.

“Jangan sampai hanya tinggal di tempat sehingga tidak ada manfaat, jadi harus dibuat betul-betul sehingga ke depannya ada kontribusi yang diberikan ke daerah. Jadi jangan beranggapan kami menunda atau mengabaikan, tetapi kami butuh kajian yang lebih serius lagi,” cetus Ashadi.

Meski begitu, ia memastikan dalam tahun ini ditargetkan pembahasannya akan selesai sehingga bisa dijadikan perda.