Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, hari ini akan melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka kasus tabrakan dua speedboat di perairan Sawadai, Bacan Selatan. Dalam kecelakaan tersebut, dua penumpang kehilangan nyawanya.

Dua orang yang bakal ditetapkan tersangka adalah nakhoda speedboat Hasiqah, Faris Iksan dan nakhoda Habibi 01, Taufik Rauf. Keduanya saat ini masih berstatus saksi dan akan ditahan ketika sudah ditetapkan sebagai tersangka hari ini.

“Hari ini Polres Halsel melakukan gelar perkara dan menetapkan dua tersangka kasus tabrakan speedboat di perairan Sawadai. Dan 2 orang yang sudah pasti akan ditetapkan tersangka adalah nakhoda speedboat Hasiqah, Faris Iksan dan Habibi 01, Taufik Rauf,” jelas PS Paur Subag Humas Polres Halsel, Bripka Riski saat ditemui tandaseru.com di Mapolres Halsel, Senin (16/8).

Menurut Riski, sejauh ini penyidik Polres Halsel sudah memeriksa 15 saksi, termasuk Korwil Syahbandar wilayah Kupal dan pihak Bank BRI KCP Labuha. Sementara untuk saksi ahli, Polres telah menyurat ke KSOP Ternate dan menunggu persetujuan.

Pasal yang disangkakan, lanjut dia, adalah Pasal 323 ayat (1, 2 dan 3) UU Nomor 17 Tahun 2008 tentang Pelayaran junto Pasal 359 atau 360 ayat (1) dan (2) KUHP.

“Hingga saat ini penyidik Polres Halsel masih terus melakukan penyidikan dan menunggu hasil pemeriksaan saksi ahli dari pihak KSOP, termasuk dokter dari RSUD Labuha. Ada penetapan tersangka tambahan atau tidak itu tergantung hasil penyeidikan,” tandasnya.