Tandaseru — Polres Halmahera Selatan, Maluku Utara, melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) tabrakan 2 speedboat yang mengakibatkan Kepala BRI Unit Kawasi Obi meninggal dunia, Jumat (6/8) sore.
Olah TKP dilakukan Sabtu (7/8) pagi di perairan Desa Sawadai, Kecamatan Bacan Selatan. Olah TKP ini dipimpin Wakapolres Kompol Rusli Mangoda.
Rusli ketika dikonfirmasi tandaseru.com usai olah TKP membenarkan polisi melakukan olah TKP lanjutan kasus laka laut yang mengakibatkan satu penumpang meninggal dunia.
“Tadi pagi sesuai yang direncanakan Polres Halsel, kita melakukan olah TKP lanjutan dan sasarannya mencari barang bawaan milik penumpang korban laka laut, termasuk uang tunai yang dikabarkan sebanyak Rp 5 miliar,” jelasnya.

Dalam olah TKP itu, sambungnya, polisi juga langsung menyita sejumlah barang bukti berupa 1 unit speedboat Habibi 01 yang saat ini sudah diamankan di Pelabuhan Semut Kupal. Speedboat tersebut juga diberi garis polisi.
8 unit mesin 40 PK milik speedboat Habibi dan Hasiqah juga ikut disita.
“Kita sudah amankan barang bukti yaitu speedboat Habibi 01 dan 8 unit mesin gantung 40 PK milik kedua speedboat. Sementara speedboat Hasiqah mengalami rusak berat dan masih berada di Pelabuhan Panamboang. Kita akan amankan juga puing-puing speedboat Hasiqah yang ada,” tandas Rusli.
Sejauh ini polisi telah memeriksa kurang lebih 10 saksi, diantaranya, 2 motoris kedua speedboat, 4 ABK, pihak BRI, penumpang dan pihak Dinas Perhubungan.


Tinggalkan Balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.