Rustam memaparkan, DD murni digunakan untuk kegiatan yang berkaitan dengan pemberdayaan dan pembangunan. Dimana dalam APBDesa ada empat kategori yakni bidang pemberdayaan, belanja pegawai, pembinaan dan pembangunan.
“Yang wajib dibiayai DD hanya dua, pemberdayaan dan pembangunan. Tetapi ADD wajib biayai semua. Cuma karena porsi ADD tidak mencukupi, dia hanya biayai dua yaitu pembinaan dan belanja pegawai,” ujarnya.
Ia menambahkan, untuk menghitung gaji pegawai sementara ini di Halbar, gaji pegawai dalam 1 tahun Rp 279.300.000,00 per desa. Angka ini untuk membiayai 10 orang, yakni 5 pemerintah desa dan 5 BPD.
“Apdesi sangat memberikan dukungan penuh kepada pemerintah untuk menindak tegas siapapun yang bermain dengan anggaran,” tandas Rustam.
Tinggalkan Balasan