Tandaseru — Janji tinggal janji, begitu kata pepatah yang patut dialamatkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Maluku Utara. Bagaimana tidak, hingga berganti pucuk pimpinan di Kejati Malut, langkah penyelamatan aset milik pemerintah daerah belum juga tuntas.
Salah satunya adalah aset bergerak berupa mobil dinas yang masih dikuasai eks pimpinan DPRD Malut yang hingga kini belum dikembalikan.
Padahal, penyelamatan aset milik Pemerintah Maluku Utara sempat menjadi sorotan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Saat kunjungan KPK beberapa waktu lalu, Kasat Korsup Pencegahan Direktorat V KPK, Sugeng Basuki mengaku telah berkoordinasi dengan Kejati Malut dalam rangka penyelamatan aset, baik bergerak maupun tidak bergerak.
Aset bergerak, kata Sugeng, berupa kendaraan yang masih dikuasai mantan pejabat.
“Aset yang masih dikuasai mantan pejabat diharapkan agar dilakukan penarikan,” tegas Sugeng.
Sugeng bilang, selain aset mobil dinas yang masih dikuasai mantan Ketua DPRD Maluku Utara yang keberadaannya di Jakarta, juga terdapat puluhan kendaraan dinas yang masih dikuasai mantan pejabat di Malut.
“Kita sudah sampaikan kepada pemda bahwa akan di-support pendanaan anggarannya. Ada sekitar dua mobil dinas yang ada di Jakarta,” cetusnya.
Kepala Kejati Malut, Dade Ruskandar menuturkan, mobil dinas yang masih dikuasai mantan pejabat akan dikembalikan karena itu merupakan aset pemerintah.
“Terkait mobil dinas ini baru saya dengar, karena saya baru bertugas. Namun tetap akan kita lakukan upaya untuk mengembalikan pada tempatnya,” ujar Dade dalam konferensi pers di Gedung DPRD Malut di Sofifi, Kamis (5/8).
Menurut Dade, jika upaya persuasif sudah dilakukan namun tidak berhasil maka akan ditempuh menggunakan jalur hukum.
“Yang pasti upaya tersebut akan kita lakukan hingga barang bukti kembali ke tempat. Itu yang akan saya lakukan,” tandasnya.
Tinggalkan Balasan