Tandaseru — DPRD Provinsi Maluku Utara melalui Badan Anggaran menerima Pertanggungjawaban Pelaksanaan (PP) APBD Tahun 2020 dalam paripurna Pandangan Akhir Fraksi-Fraksi, Kamis (5/8).

Dalam Laporan Banggar tentang Proses dan Hasil Pembicaraan Tingkat I terhadap Ranperda tentang PP APBD 2020 yang dibacakan Anggota Banggar Husni Bopeng disebutkan, Banggar telah melakukan pembahasan dalam rapat Banggar maupun rapat kerja bersama dengan Tim Anggaran Pemerintah Daerah serta melakukan klarifikasi dan konfirmasi kepada OPD.

Rapat Banggar dan TAPD pada pembicaraan tingkat kesatu pembahasan terhadap Ranperda PP APBD 2020 dilaksanakan untuk menyusun Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang disajikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Utara Tahun Anggaran 2020.

“Hal penting yang dikonfirmasikan dengan TAPD, diantaranya adalah; 1) Proses penyusunan yang tidak memadai baik APBD, Perubahan APBD, dan penyajian laporan keuangan yang belum sesuai pernyataan standar akuntansi; 2) Terkait dengan situasi pandemik Covid-19 yang membebani APBD Tahun 2020 memerlukan penanganan yang cepat dan efektif sehingga APBD harus disesuaikan dengan kebutuhan situasional yang mendesak bahkan darurat, maka pengelolaan keuangan harus dilakukan secara berhati-hati, dan pelaporannya harus dijelaskan secara transparan dan akuntabel,” ungkap Husni.

“3) Penyajian Laporan Keuangan tahun 2020 belum menerapkan prinsip akuntansi yang memadai; 4) Substansi Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun 2020 belum sepenuhnya memenuhi karakteristik kualitatif laporan keuangan terutama aspek relevan dan andal, dimana informasi akuntansi yang diperlukan untuk mempengaruhi pengguna laporan dalam keputusan dalam membuat keputusan belum tersedia secara memadai,” sambungnya.

DIM ke-5, kebijakan anggaran belanja dan langkah strategis yang telah dilakukan oleh Pemerintah Provinsi Maluku Utara untuk Rasionalisasi Belanja; 6) Kebijakan Refocusing dan Relokasi APBD yang telah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku Utara; 7) Pengelolaan aset daerah yang belum optimal; 8) Pengelolaan utang daerah yang tidak memadai; 9) Pengelolaan Dana Hibah dan Dana Bantuan Sosial; dan 10) Kebijakan pengelolaan Kas.