Tandaseru — Penetapan tersangka oknum polisi berinisial Brigpol AGH alias G (40 tahun) yang diduga menyetubuhi dua anak di bawah umur di Kabupaten Halmahera Utara, Maluku Utara, menuai sorotan Komisi Kepolisian Nasional Republik Indonesia (Kompolnas RI).

Komisioner Kompolnas RI, Poengky Indarti menyatakan, pihaknya menyambut baik kesigapan Polda Maluku Utara melakukan lidik dan sidik kasus terhadap oknum polisi yang bertugas di Polres Halmahera Tengah tersebut.

“Tindak pidana yang dilakukan tersangka tidak hanya merusak kehidupan korban, melainkan juga merusak kehidupan keluarganya, dan mencoreng nama baik institusi Polri,” cetus Poengky saat dikonfirmasi tandaseru.com, Rabu (4/8).

Menurut Poengky, selain dijerat undang-undang perlindungan anak dengan ancaman pidana maksimum 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, Brigpol AGH harus mendapat hukuman dari institusi Polri, maksimum Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH).

“Saya berharap selain diproses pidana, tersangka juga diproses pelanggaran kode etik dengan ancaman hukuman maksimum PTDH,” tandasnya.

Sebelumnya, Brigpol AGH dipolisikan usai diduga mencabuli dan menyetubuhi dua remaja yang tak lain merupakan adik kandung dan anak angkat istrinya. Ia kini telah berstatus tersangka usai dilakukan gelar perkara.