Tandaseru — Korban kekerasan seksual di bawah umur oleh ayah kandung sendiri di Kota Tidore Kepulauan, Maluku Utara, masih mengalami trauma berat hingga saat ini.
Kondisi korban yang makin memprihatinkan membuat Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKBP3A) Kota Tidore Kepulauan bertindak cepat merespon dengan memberikan pendampingan.
Kepala DPPKBP3A Tidore Kepulauan, Abdul Rasyid Abdul Latif saat diwawancarai mengatakan, korban saat ini telah dilakukan pendampingan secara rutin oleh dua orang psikolog Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
“Alhamdulillah saat ini korban sudah ditangani langsung oleh dua orang psikolog dari provinsi. Termasuk juga dengan pendampingan hukum dari provinsi,” jelasnya, Selasa (3/8).
“Masih trauma sampai sekarang, tetapi psikolog akan berupaya untuk melakukan pendampingan yang rutin agar korban tidak mengalami trauma yang berkepanjangan. Apalagi korban ini anak di bawah umur, tentu butuh pendampingan yang serius untuk menghilangkan traumanya,” terangnya.
Abdul Rasyid sangat berharap dengan adanya pendampingan tersebut kondisi korban kembali membaik.
Meski kasus tersebut telah ditangani pihak kepolisian, ia juga berharap pelaku dapat diberikan hukuman yang setimpal yang dapat memberikan efek jera.
“Prosesnya sementara masih ditangani oleh pihak kepolisian. Di UU 35 Tahun 2014 itu sudah jelas diatur, pelaku kekerasan seksual terhadap anak di bawah umur maksimal kurungan 20 tahun. Kami sangat berharap agar hukuman yang diberikan dapat memberikan jera bagi pelaku, apalagi korban merupakan anak kandungnya sendiri,” tegasnya.
Selain itu, pihaknya juga berjanji akan berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan maupun pihak sekolah agar korban kembali bersekolah.
“Kami tetap upayakan semaksimal mungkin agar korban juga tetap mendapatkan pendidikan layaknya teman dia lainnya. Kami berharap agar proses pemulihan ini bisa berjalan lancar dan kondisi trauma mulai hilang, sehingga tidak mengganggu aktivitas korban,” imbuhnya.
“Termasuk juga pendampingan hukum, tentu kasus ini kami terus mengawal dan tetap menghargai proses hukum yang sementara ditangani oleh pihak kepolisian,” pungkas Abdul Rasyid.
Tinggalkan Balasan